PENERIMAAN
Dalam penatausahaan Kepala Desa memiliki tugas dan tanggungjawab
- Memberikan persetujuan/menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa
- Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan
- Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran
Sekretaris Desa
Dalam penatausahaan Sekretaris Desa memiliki tugas dan tanggungjawab
- Memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
- Menerima laporan panatausahaan dari Kaur Keuangan setiap akhir bulan
- Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Melaporkan hasil verifikasi, evaluasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui